Jamin Keamanan Pelayaran Kapal Asing, PT Pelindo Multi Terminal Gelar Pelatihan ISPS Code

pelindo 1
PEMBUKAAN: Kepala KSOP Kelas III Sampit Capt. Mohammad Hermawan (posisi depan tiga dari kanan) bersama jajaran PT. Pelindo Multi Terminal Bagendang usai membuka kegiatan pelatihan ISPS Code di Pelabuhan Bagendang, Selasa (6/2). (istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Isu keamanan maritim sudah menjadi perhatian dunia. Indonesia selaku anggota International Maritime Organization (IMO) sudah menerapkan peraturan yang dikeluarkan oleh IMO termasuk diantaranya aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code atau Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

ISPS Code telah diberlakukan sejak 1 Juli 2004. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh manajemen, Port Facility Security Officer (PFSO) maupun anggota security.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Capt Mohammad Hermawan selaku Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dan selaku pengawas dan pembina ISPS Code di Pelabuhan Sampit berkomitmen akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi ISPS Code, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga :  BAHAYA....!!!! Penyetruman dan Peracunan Ikan Kembali Marak
pelindo 2
PELATIHAN: Simulasi excercise ISPS Code saat melakukan penyegapan penyusup di area pelabuhan Bagendang, Sampit, Selasa (6/2/2024) (istimewa)

“Saya apresiasi kepada jajaran manajemen PT Pelindo Multi Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit yang telah melaksanakan kegiatan exercise ISPS Code ini,” kata Capt Mohammad Hermawan saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan exercise ISPS Code di Terminal Pelabuhan Bagendang, Selasa (6/2/2024).

Sesuai ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh fasilitas pelabuhan dengan melakukan latihan ISPS Code.

“Pelatihan ini tujuannya untuk menguji coba prosedur, personel dan sumber daya guna mengantisipasi datangnya gangguan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan,” kata Hermawan.

Dalam menerapkan aturan ISPS Code diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan baik instansi pemerintah maupun swasta yang tergabung di dalam komite keamanan pelabuhan Port security committee (PSC) dibawah Koordinator Kantor KSOP Kelas III Sampit.



Pos terkait