SAMPIT, radarsampit.com – Isu keamanan maritim sudah menjadi perhatian dunia. Indonesia selaku anggota International Maritime Organization (IMO) sudah menerapkan peraturan yang dikeluarkan oleh IMO termasuk diantaranya aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code atau Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
ISPS Code telah diberlakukan sejak 1 Juli 2004. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh manajemen, Port Facility Security Officer (PFSO) maupun anggota security.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Capt Mohammad Hermawan selaku Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dan selaku pengawas dan pembina ISPS Code di Pelabuhan Sampit berkomitmen akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi ISPS Code, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Saya apresiasi kepada jajaran manajemen PT Pelindo Multi Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit yang telah melaksanakan kegiatan exercise ISPS Code ini,” kata Capt Mohammad Hermawan saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan exercise ISPS Code di Terminal Pelabuhan Bagendang, Selasa (6/2/2024).
Sesuai ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh fasilitas pelabuhan dengan melakukan latihan ISPS Code.
“Pelatihan ini tujuannya untuk menguji coba prosedur, personel dan sumber daya guna mengantisipasi datangnya gangguan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan,” kata Hermawan.
Dalam menerapkan aturan ISPS Code diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan baik instansi pemerintah maupun swasta yang tergabung di dalam komite keamanan pelabuhan Port security committee (PSC) dibawah Koordinator Kantor KSOP Kelas III Sampit.
“Saya berpesan terutama kepada anggota keamanan fasilitas pelabuhan agar jangan pernah lengah terhadap ancaman gangguan keamanan. Jangan pernah menurunkan tingkat kewaspadaan sekecil apapun. Apabila saudara lengah maka bisa mengganggu operasional fasilitas pelabuhan yang pada akhirnya dapat mengganggu perekonomian daerah Kotim khususnya” ujarnya.
Saat ini lanjut Hermawan, penerapan ISPS Code selalu mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan ini merupakan tanggungjawab semua pihak untuk secara konsisten dan sungguh-sungguh menerapkan ISPS Code.
“Jadikanlah penerapan ISPS Code ini bagian dari investasi jangka panjang. Jangan jadikan beban perusahaan sehingga semua kewajiban yang sudah ditentukan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
“Apabila peraturan ini dilaksanakan dengan sepenuh hati maka kapal-kapal yang beraktifitas di pelabuhan akan merasa aman dan nyaman, sehingga diharapkan proses bisnis berjalan sebagaimana harapan manajemen dan kita semua,” ujarnya.
Hermawan menambahkan meskipun kegiatan ISPS Code hanya latihan untuk mendapatkan sertifikat ISPS Code (SoCPF) diharapkan semua tetap mengikuti secara sungguh-sungguh, menjalankan peran dan tugasnya masing-masing, sehingga dari kegiatan ini dapat mendeteksi dan mencegah kemungkinan datangnya gangguan keamanan terhadap fasilitas pelabuhan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pelabuhan yang aman dan nyaman sehingga dapat terwujudnya program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Hermawan.








