Uji KIR di Kotawaringin Barat Gratis, Potensi Pendapatan Asli Daerah Terkikis

UPT Jamin Pelayanan Tetap Maksimal

uji kir gratis
LAYANAN GRATIS: Petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kobar saat melakukan uji kendaraan pengangkut jenis truk. (Istimewa/UPT Pengujian Ranmor)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan juta rupiah akibat penghapusan retribusi pengujian kelayakan kendaraan bermotor ditahun 2024 ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kobar, Dwi Wijaya mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan penerapan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

“Untuk aturan di daerah ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkap Dwi Wijaya, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kobar, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya ditahun 2023 lalu ada 4015 unit kendaraan yang menjalani pengujian dengan nilai capaian retribusi adalah Rp. 533.597.000.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu di Seruyan Capai 90 Persen

Ia lantas menjelaskan bahwa pelayanan uji kendaraan tetap berlangsung seperti standar yang diwajibkan meski retribusi layanan uji saat ini telah dihapus.

Karena, lanjutnya, tujuan dari pelaksanaan Uji Berkala/Uji KIR adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis, mendukung kelestarian lingkungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor ini kan salah satu layanan dasar yang harus tetap berjalan. Dan proses pendanaan untuk operasional layanan dianggarkan melalui pagu Indikatif APBD Kobar,” jelasnya.

Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori Kendaraan Wajib Uji adalah Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Kendaraan Angkutan Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Dwi juga mengungkapkan bahwa dengan gratisnya biaya uji, pada Januari lalu terjadi peningkatan jumlah pemilik kendaraan yang melaksanakan Uji Berkala/Uji KIR.

“Kenaikannya sekitar 9 persen dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Dan kami harap dengan layanan gratis ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk patuh melaksanakan uji kelayakan kendaraan bermotor,” harapnya. (sla)



Pos terkait