PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto secara tegas memastikan jajarannya melaksanakan penegakan hukum. Jika ada pelanggaran hukum, maka diproses sesuai aturan hukum, termasuk dalam hal penjarahan maupun pencurian kelapa sawit.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk membuat laporan polisi jika ada masyarakat maupun perusahaan yang merasa dirugikan. Namun harus dilengkapi dengan bukti-bukti konkret dan sesuai aturan hukum berlaku
Penegasan itu disampaikan jenderal bintang dua Polri ini ketika menjadi pembicara dalam forum diskusi dengan tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” di Palangka Raya, Senin (5/2/2024).
“Saya perintahkan kepada jajaran Polda Kalteng untuk menegakkan aturan, saya sudah perintahkan dan sampaikan dalam beberapa kali dalam rapat, bahwa penegakkan hukum apa yang harus dilakukan maka dilakukan, dengan melaksanakan secara integritas, proporsional dan profesional,” tegas Djoko.
Ia menekankan kembali, kepada aparat tolong cerdas dalam membaca situasi, apakah penegakan hukum memberikan positif, namun jika terjadi pelanggaran hukum ia berprinsip harus ditegakkan.
”Kalau yakin dengan bukti dan dimiliki, saya perintah tidak ada lagi pengaduan tetapi langsung laporan polisi. Karena itu tegas dalam implementasi penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Terkait penjarahan sawit, Djoko menekankan kembali jika ada masyarakat yang melapor tentang halnya maka bisa dibuatkan laporan polisi, maka itu nanti bisa didalami dengan berbagai bukti dari pada mengadu sana sini dan saling mengadu.
“Jadi apabila dirugikan haknya maka negara kita negara hukum maka buat laporan polisi. Dengan nantinya didalami lebih detail. Saya tidak alergi dengan laporan polisi. Dan menekankan jajaran untuk melayani masyarakat salah satunya menerima laporan polisi dari masyarakat dengan baik dan benar. Di Kotim sudah dilaksanakan, silakan laporkan di Polsek maupun Polres,” tuturnya.
Kapolda menambahkan dan menekankan jika masyarakat sudah mampu memenuhi kebutuhannya dipastikan tidak melakukan perbuatan aneh-aneh, maka itu masyarakat harus makmur.