Jelang Pemilu, Disdukcapil Lamandau Buka Layanan di Hari Libur

dukcapil lamandau
LAYANAN PUBLIK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau  membuka pelayanan di hari libur untuk menyukseskan Pemilihan Umum 2024.

NANGA BULIK, radarsampit.com  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau  membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di hari libur untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Disdukcapil Turmudi mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada seluruh warga yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan di hari kerja.

Bacaan Lainnya

Pelayanan di hari libur ini sesuai arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) untuk memberi kesempatan kepada seluruh warga yang tidak dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan di hari kerja, agar dapat melakukan pelayanan di hari libur ini.

Pelayanan di hari libur ini berlangsung selama empat hari, yaitu dari 8-11 Februari 2024.  Jam pelayanan sama seperti hari kerja biasa, mulai pukul 07.30- 15.00 wib.

Diungkapkannya, hal ini untuk mengantisipasi jika ada pemilih yang terkendala dalam melakukan pemilihan akibat KTP . Salah satunya jika ada pemilih yang sudah merekam tapi belum mencetak KTP.

Baca Juga :  Tim KPK RI Blusukan ke Pedalaman Lamandau 

“Kami berharap, dengan adanya pelayanan di hari libur ini dapat membantu masyarakat terutama yang belum memiliki dokumen kependudukan KTP yang digunakan dalam Pemilu nanti,” katanya .

Selama empat hari tersebut, dukcapil menerbitkan 32 KK, 1 akta lahir, 24 pindah keluar, 17 pindah datang, KIA usia 0-17 sebanyak  enam anak, 21 rekam data KTP elektronik, 88 cetak KTP, dan pemusnahan KTP 21 lembar.

Bahkan pada hari H tanggal  14 Februari nanti, pihaknya  juga akan tetap  membuka pelayanan dari pukul 8:00 hingga pukul 12:00 WIB.

Segala kemudahan yang diberikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik mungkin dan bisa merangsang warga untuk datang ke TPS dan mencoblos sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa naik atau meningkat. Jangan sampai ada yang tidak jadi mencoblos hanya karena KTP rusak, hilang, atau belum tercetak. (mex/yit)



Pos terkait