Warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), jangan ribut saat pemungutan suara. Kalau ada warga belum terdaftar, segera melapor ke pantarlih atau Komisi Pemilihan Umum.
==================== | radarsampit.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan warga untuk memastikan namanya masuk dalam daftar pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain mengatakan, saat ini KPU melalui petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) sedang melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Tahapan pemuktahiran data pemilih ini penting untuk memastikan warga Kalteng terdaftar sebagai pemilih. Saat ini 7.050 Pantarlih dari 4.380 TPS di 14 kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah dilantik, sedang melaksanakan tugas pencoklitan ke setiap rumah warga yang sudah dimulai 24 Juni -24 Juli. Kami berharap agar warga menerima dengan baik dan mempersiapkan data dirinya,” kata Harmain saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Palace Ballroom, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Senin (1/7/2024).
KPU memberikan waktu sesuai jadwal mulai 18-27 Agustus 2024 apabila ada perbaikan data pemilih.
“Data pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih akan diumumkan dan dimintai tanggapan masyarakat. Apabila ada perbaikan masih bisa sampai batas tanggal yang sudah dijadwalkan. Jadi, warga yang namanya tidak masuk dalam DPT jangan ribut saat pemungutan suara, kalau ada warga belum terdaftar segera melapor ke pantarlih atau KPU,” kata Harmain.
Harmain mengatakan kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan KPU Kalteng di lima dapil. Sosialisasi ini dilaksanakan KPU sebagai bagian dari upaya memberikan informasi penting terkait tahapan Pilkada 2024.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini bisa tersampaikan informasi penting terkait tahapan Pilgub dan Pilbup yang akan dilaksanakan serentak 27 November 2024,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada serentak sudah dimulai tahun 2015 lalu yang dilaksanakan di 269 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota. Kemudian pada tahun 2017 dilaksanakan di 101 daerah terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Tahun 2018 dilaksanakan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Tahun 2020 dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sedangkan, Pilkada serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, 415 kabupaten kecuali DKI dan 93 kota kecuali lima kota administrasi Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Adapun sejarah Pilkada di Kalteng sudah dimulai pada tahun 2005 yang diikuti lima paslon, tahun 2010 diikuti empat paslon. “Seharusnya Pilkada berikutnya dilaksanakan Desember 2015, dikarenakan ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, Pilkada berikutnya dilaksanakan 27 Januari 2016 yang diikuti dua paslon dan terakhir Pilkada 9 Desember 2020 yang diikuti dua paslon dimenangkan paslon dua,” kata Harmain.
Lebih lanjut, Harmain mengatakan tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dari tahapan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024. KPU Kalteng juga telah membentuk badan ad hoc untuk 680 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang telah dilantik tersebar di 136 kecamatan se-Kalteng pada 16 Mei 2024 lalu.
Kemudian, pada 26 Mei 2024 dilanjutkan pelantikan 4.713 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 1.571 desa/kelurahan se-Kalteng.








