SAMPIT,radarsampit.com – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kotawaringin Timur menciduk perempuan berinisial DC (29) karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
”Benar. Kami ada mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba,” kata Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi, Senin (23/1).
Diketahui, perempuan asal Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur itu diamankan di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman, eks lokalisasi kilometer 12, Sampit, Kotawaringin Timur, Jumat (20/1) sore sekira pukul 16.00 WIB.
DC ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa DC sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi itulah, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya 4 paket sabu siap edar dengan berat 1,91 gram,” sebut Riza.
Atas temuan tersebut, menguatkan jika DC terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kepada yang bersangkutan (DC) kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)