Lampiaskan Amarah Berujung Penjara

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Pria berinisial DS (42) ini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Rakumpit, lantaran amarah tak terkendali hingga melakukan penganiayaan  kepada korban berinisial JF (27).  mengantarkannya ke penjara. Tidak hanya terkekang, ancaman dua tahun penjara pun siap menantinya.

DS diduga melakukan kasus ancaman kekerasan dan perusakan di tempat bengkel las di kawasan Jalan Tumbang Talaken kilometer 46 Kelurahan Kelurahan Sei Gohong,baru-baru ini. Pengrusakan itu karena pelaku tersulut emosi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolsek Rakumpit Ipda Iwan Kus Hadinoto mengatakan, kasus tersebut diketahui terjadi pada Hari Jumat (20/1/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka DS (42) terhadap korban, yakni seorang pemuda berinisial JF (27).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DS melakukan tindak pidana itu akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF, saat keduanya sedang berada pada tempat bengkel tersebut pada hari Jumat lalu,” ujarnya, Senin (23/1).

Baca Juga :  Wah...Inflasi di Kalteng Masuki Tiga Besar Nasional

Lalu, setelah terlibat cekcok, tersangka  memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban pun berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las tersebut.

Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban, namun untungnya masih bisa dihindari oleh JF meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.

“Korban langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka, yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedometer hingga pecah,” papar Iwan.

Akibat mengalami insiden tersebut, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bukit Batu, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek beserta para personelnya.

“Kita pun langsung bergerak untuk mengamankan DS setelah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Perusakan,” terang Iwan.



Pos terkait