KASONGAN,radarsampit.com – Saputra alias Putra (43) dan Rahmat Pahruziannor Hidayat Putra alias Zian (23), kakak dan adik ipar ini ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan karena nekat mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 42 paket sabu dengan total berat 33,18 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu di daerah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai,” kata Kapolres Katingan didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono saat jumpa pers di Mapolres Katingan, Sabtu (11/2).
Kapolres menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 1 Februari 2023 lalu. Informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar sabu.
Satres Narkoba Polres Katingan berkoordinasi dengan Polsek Mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, bersama dengan anggota Polsek Mendawai langsung lakukan penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 42 paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Katingan,” tegas Kapolres Katingan. (sos/fm)