Kalteng Jadi Sasaran Empuk Para Pengedar Narkoba, Silakan Cek Buktinya

1 sabu sabu
PEMUSNAHAN: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo bersama berbagai pihak melakukan pemusnahan sabu seberat 2 kilogram lebih. (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kalimantan Tengah kini benar-benar menjadi sasaran empuk peredaran gelap sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Ini terlihat dari banyaknya barang bukti narkoba yang disita Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Senin (26/62023),  barang bukti sabu-sabu seberat 2.143 gram atau dua kilogram lebih dimusnahkan di Polda Kalteng.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada April – Juni 2023, termasuk hasil Operasi “Antik Telabang-2023” sebanyak 21 kasus. Pemusnahan disaksikan perwakilan BNNP Kalteng, Kejaksaan, BPOM, dan Pengadilan.

Bacaan Lainnya

Sebelum dimusnahkan, barang haram itu dites dan dibuktikan bahwa yang dimusnahkan adalah sabu-sabu asli. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam pembersih lantai dan dibuang dalam WC.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo mengatakan, pada  April terdapat 10 kasus, 17 tersangka, dan barang bukti 442,49 gram sabu. Bulan Mei ada tujuh kasus, 11 tersangka, dan barang bukti 1.356 gram sabu. Bulan Juni dalam operasi antic dengan empat kasus, empat tersangka, dan barang bukti 335 gram sabu. “Jadi kita musnahkan 2.143,55 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Jembatan Katingan Dicor Beton Bermutu Tinggi

Dari 21 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi  dimusnahkan.

Dari 21 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, yakni dari wilayah Kota Palangka Raya sebanyak  lima kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 252,53 gram.

Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 294,81 gram. Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 46,87 gram.

Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.  Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus, satu tersangka dan barang bukti  10,59 gram sabu.  Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti  62,06 gram sabu.

Pos terkait