Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Edarkan Sabu

sawit sabu
NYAMBI : Karyawan perusahaan sawit, Kosmas Lukas dan Andri yang ditangkap karena mengedarkan sabu sudah diamankan polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Dua karyawan perusahaan kelapa sawit, Kosmas Lukas (31) dan Andri (23) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di depan gerbang PT TASK 3, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (21/9) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini.

”Para pelaku merupakan karyawan perusahaan setempat yang nyambi menjual narkoba jenis sabu,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Kamis (22/9).

Bagus menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar perusahaan sawit sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari laporan itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim yang dibackup Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

”Dalam penyelidikan itu, kami menemukan 4 paket sabu di gerbang PT TASK 3 dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Bagus.

Baca Juga :  CATAT!!! Penilaian ASN Mengacu Pekerjaan

Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pelaku beserta barang bukti  sabu dengan berat mencapai 1,50 gram langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kasus ini masih kami kembangkan terutama mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapat kedua pelaku. Yang pasti, pengungkapan ini masih dalam rangka operasi anti narkoba (antik),” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait