Kasasi Ditolak, PT. PNXIII Wajib Bayar Pesangon dan Selisih Gaji Tiga Mantan Karyawannya

kasasi PTPNXIII kebun kumai
PUTUSAN KASASI: Ketua KSPSI Kotawaringin Barat Kosim Hidayat saat menyerahkan salinan putusan kasasi terkait perselisihan ketenagakerjaan kepada pihak PT.PNXIII, Sabtu (13/11) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – PT. Perkebunan Nusantara XIII kalah dalam sengketa hubungan industrial dengan tiga mantan karyawannya. Kasasi yang diajukan perusahaan pelat merah tersebut ditolak Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 544 K/Pdt.Sus-PHI/2020.

Dengan putusan itu maka perusahaan harus membayar tuntutan tiga karyawan mereka terkait masalah pesangon, selisih gaji, dan tunjangan lainnya. Sejatinya putusan tersebut telah dibacakan pada 25 Juni 2020 lalu.

Namun salinannya baru diserahkan oleh Ketua KSPSI Kotawaringin Barat Kosim Hidayat kepada pihak PT. PNXIII Kebun Kumai beberapa hari lalu. Menurut Kosim hal itu terjadi karena mereka tidak bisa mengambil secara langsung salinan putusan itu ke Jakarta akibat pandemi Covid-19.

“Tiga mantan karyawan PT.PNXIII Kebun Kumai itu sebelumnya menang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, kemudian selanjutnya pihak perusahaan mengajukan kasasi hingga akhirnya ditolak oleh MA,” katanya, Kamis (18/11)

Dengan keputusan itu maka hak-hak dari tiga mantan karyawan tersebut wajib segera ditindaklanjuti. “Secara total dengan putusan itu maka perusahaan wajib membayar sekitar Rp 157 juta kepada tiga mantan karyawannya yang telah diPHK,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Kobar Rody Iskandar Minta SOPD Tak Kurangi Target PAD

Anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa bila setelah penerimaan salinan putusan tersebut ternyata pembayarannya terus tertunda, maka setiap harinya akan ada denda bagi perusahaan. “Yang jelas jika tidak segera dibayarkan maka setiap hari keterlambatan bisa dikenakan denda,” katanya.

Kosim juga menyebut bahwa kasus hubungan industrial itu muncul ketika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada tiga karyawan perusahan yang bergerak di bidang perkebunan karet tersebut sekitar Agustus 2018 lalu. Karena dari hasil mediasi tidak ada titik temu akhirnya mereka menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya di tahun 2019.

“Terjadi PHK sepihak selanjutnya kita lapor ke Disnakertrans, ada pertemuan tripartit dan sebenarnya muncul sejumlah rekomendasi, tapi tidak dijalankan oleh perusahaan hingga akhirnya kita gugat ke PHI,” tegasnya.



Pos terkait