Dengan putusan ini pihaknya berharap bisa menajdi pelajaran bagi perusahaan dan menjadi penyemangat para karyawan untuk menjalankan pekerjaannya sesuai aturan dan tidak takut untuk menuntut haknya ketika terjadi dugaan kesewenang-wenangan. “Kepada seluruh pekerja jangan takut di PHK oleh perusahaan yang tidak paham dengan aturan hukum ketenagakerjaan. Karena ada hak pekerja yang harus diberikan ketika di PHK sepihak oleh pengusaha tidak melalui mekanisme aturan PP Nomor 2 Tahun 2004,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu Manajer PT. PNXIII Kebun Kumai Yori Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor pusat PT.PNXIII Pontianak. “Kami telah berkoordinasi dengan kantor Pontianak dan terkait pembayarannya juga kemungkinan akan dilakukan kantor pusat,” katanya singkat saat dihubungi lewat telepon. (sla)