SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini (30/8) bagi sekolah yang sudah mendapatkan izin. Kebijakan tersebut ibarat ”berjudi” di tengah pandemi, karena penularan masih terjadi kendati tak setinggi beberapa pekan sebelumnya.
”Kami akan memulai pembelajaran tatap muka terbatas. Terhitung tanggal 30 Agustus sampai 6 September, nanti kami evaluasi lagi. Kami juga sudah menyebar surat edarannya,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi, pekan lalu.
Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2021/2022 di Kotim. Suparmadi menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu sejumlah regulasi, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Perda Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, dan Instruksi Bupati Kotim Nomor: 531/STPC-19/KOTIM/VlII/2021.
Atas dasar itulah, Dinas Pendidikan membuat kebijakan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan PTM secara terbatas untuk satuan pendidikan.
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C, melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33 persen.
Bagi satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan PTM, dapat berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di desa/kelurahan dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan untuk pelaksanaan PTM terbatas.
Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, wajib melaksanakan PTM terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
”Bagi satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim,” tambah Suparmadi.
Untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan diingatkan hadir ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proses PTM terbatas di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Suparmadi menegaskan, bisa saja kembali dihentikan jika ditemukan ada warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19 maupun jika berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa perlu dihentikan sementara.
”Kami terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Nanti 6 September itu kalau hasil evaluasi nanti bagus dan mereka mengizinkan, maka pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dilanjutkan,” ujar Suparmadi.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan protokol kesehatan secara ketat wajib dilaksanakan bagi sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
”Memang sudah cukup lama siswa dan siswi kita tidak berinteraksi langsung dengan teman dan guru-gurunya, tetapi protokol kesehatan wajib dijalankan. Itu pun harus berdasarkan zona yang diperbolehkan,” tegas Halikinnor, Minggu (29/8).
Halikinnor mengatakan, kasus Covid-19 di Kotim mulai melandai. Namun, dia mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus waspada. Masyarakat diminta tidak lengah karena potensi penularan virus mematikan ini masih tinggi.







