Kebijakan Ini Ibarat ”Berjudi” di Tengah Pandemi

Uji Coba Sepekan, PTM Bisa Dilanjutkan jika Situasi Aman

sekolah
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini (30/8) bagi sekolah yang sudah mendapatkan izin. Kebijakan tersebut ibarat ”berjudi” di tengah pandemi, karena penularan masih terjadi kendati tak setinggi beberapa pekan sebelumnya.

”Kami akan memulai pembelajaran tatap muka terbatas. Terhitung tanggal 30 Agustus sampai 6 September, nanti kami evaluasi lagi. Kami juga sudah menyebar surat edarannya,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi, pekan lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2021/2022 di Kotim. Suparmadi menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu sejumlah regulasi, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Perda Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, dan Instruksi Bupati Kotim Nomor: 531/STPC-19/KOTIM/VlII/2021.

Baca Juga :  Teman Sekantor Jadi Teman Sekamar di Hotel akibat Keseringan Meeting di Luar Kota

Atas dasar itulah, Dinas Pendidikan membuat kebijakan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan PTM secara terbatas untuk satuan pendidikan.

Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C, melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33 persen.

Bagi satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan PTM, dapat berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di desa/kelurahan dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan untuk pelaksanaan PTM terbatas.

Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, wajib melaksanakan PTM terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dan/atau kecamatan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *