Halikinnor mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi, mana sekolah yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan mana sekolah yang belum memenuhi syarat.
Dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan. Tentunya, semua langkah yang diambil juga tetap dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur.
Protokol kesehatan dilaksanakan untuk menghindari penularan saat pembelajaran tatap muka. Halikinnor mengingatkan agar jangan sampai terjadi klaster baru penularan Covid-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut.
”Dievaluasi dulu. Kalau yang bisa itu berarti yang sudah aman. Bagi yang masih belum aman, jangan! Artinya yang sudah aman yakni zona putih atau hijau, itu boleh tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dengan batasan peserta yang sudah diatur misalnya hanya 50 persen,” ujar Halikinnor. (ant/ign)