PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum. Termasuk pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara. Kali ini Kejari Kobar menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional Kobar, Rabu (26/2).
Kasi Datun Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.
“Dan saat ini BPN melakukan kerja sama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” katanya.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya SKK tersebut secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar terutama dengan salah satu perusahaan besar swasta yakni PT. KPC
“Setelah kami mendapatkan SKK ini tentunya upaya pertama adalah segera menindaklanjuti gugatan yang dilakukan kepada BPN. Kami akan memberikan bantuan hukum dan mengikuti proses selanjutnya,” katanya.
Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim mengatakan bahwa hal ini bagian dari tindaklanjut MOU antara Kejari Kobar dan BPN. Dengan adanya SKK ini maka pihak Kejaksaan selaku JPN bisa memberikan pendampingan hukum.
“SKK ini berkaitan dengan adanya surat yang dilayangkan oleh KPC kepada BPN. Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara juga sudah melakukan pemanggilan dalam sidang persiapan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam digugat oleh PT.Kapuas Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Hal itu dipicu karena tidak keluarnya HGB ke-8 perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN itu, sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN.
Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya.
Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo. (sam/sla)








