Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya.
Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo. (sam/sla)