Kejati Obok-Obok Tiga Kantor di Kotim, Buru Bukti Penyimpangan Hibah Anggaran untuk KONI

Dikawal Polisi Militer, Butuh Tujuh Jam Lebih Penggeledahan

geledah koni kotim
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kotim, Senin (20/5/2024). (KEJATI KALTENG UNTUK RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Senin (20/5/2024), korps Adhyaksa tersebut menyisir tiga kantor sekaligus.

Kantor yang diobok-obok, yakni Kantor KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim. Penggeledahan paling lama dilakukan di Kantor KONI yang memakan waktu tujuh jam lebih.

Bacaan Lainnya
Gowes

Tak tanggung-tanggung, perburuan alat bukti tersebut melibatkan pengamanan dari Polisi Militer (PM).

Informasi dihimpun Radar Sampit, tim penyidik mengangkut sejumlah berkas, lalu dimasukkan ke dua mobil yang digunakan tim tersebut. Seorang anggota tim yang ikut menggeledah mengatakan, kegiatan itu berjalan sejak pukul 09.00 WIB lebih sampai sekitar pukul 17.00 WIB.

”Sejak pagi sampai sore masih berjalan. Ada berkas yang dicari berkaitan dengan perkara yang ditangani,” katanya.

Baca Juga :  Baru Mau Transaksi Sabu, Bandar Sabu Ini Dibuntuti Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Menurut Dodik, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021-2023.

Dari tiga kantor yang digeledah, lanjutnya, tim penyidik menyita tiga boks kontainer (dimensi ukuran sekitar 61x42x38 cm) dokumen berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita masing-masing satu unit laptop dan komputer. Semua barang bukti itu dibawa ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya.

Dodik mengungkapkan, kucuran anggaran yang diusut totalnya sebesar Rp30,24 miliar dalam rentang waktu tiga tahun. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165; 2022 sebesar Rp8.748.750.000; dan 2023 sebesar Rp18.228.000.000.



Pos terkait