Kejati Obok-Obok Tiga Kantor di Kotim, Buru Bukti Penyimpangan Hibah Anggaran untuk KONI

Dikawal Polisi Militer, Butuh Tujuh Jam Lebih Penggeledahan

geledah koni kotim
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kotim, Senin (20/5/2024). (KEJATI KALTENG UNTUK RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Senin (20/5/2024), korps Adhyaksa tersebut menyisir tiga kantor sekaligus.

Kantor yang diobok-obok, yakni Kantor KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim. Penggeledahan paling lama dilakukan di Kantor KONI yang memakan waktu tujuh jam lebih.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, perburuan alat bukti tersebut melibatkan pengamanan dari Polisi Militer (PM).

Informasi dihimpun Radar Sampit, tim penyidik mengangkut sejumlah berkas, lalu dimasukkan ke dua mobil yang digunakan tim tersebut. Seorang anggota tim yang ikut menggeledah mengatakan, kegiatan itu berjalan sejak pukul 09.00 WIB lebih sampai sekitar pukul 17.00 WIB.

”Sejak pagi sampai sore masih berjalan. Ada berkas yang dicari berkaitan dengan perkara yang ditangani,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Menurut Dodik, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021-2023.

Dari tiga kantor yang digeledah, lanjutnya, tim penyidik menyita tiga boks kontainer (dimensi ukuran sekitar 61x42x38 cm) dokumen berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita masing-masing satu unit laptop dan komputer. Semua barang bukti itu dibawa ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya.

Dodik mengungkapkan, kucuran anggaran yang diusut totalnya sebesar Rp30,24 miliar dalam rentang waktu tiga tahun. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165; 2022 sebesar Rp8.748.750.000; dan 2023 sebesar Rp18.228.000.000.

”Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti pengembangan dan pembinaan atlet, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit,” ujarnya.

Dodik melanjutkan, penggunaan dana tersebut diduga terjadi penyimpangan. Di antaranya, disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. ”Namun, semua masih terus dilakukan penelusuran,” katanya.

Dalam perkara itu, Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa lebih 50 saksi. Jauh sebelumnya, anggaran yang diusut Kejati tersebut pernah disoal anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol.

Saat pembahasan anggaran perubahan tahun 2023 lalu, dia menolak keras anggaran yang dinilai berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.

Ketika itu dia mempertanyakan anggaran sebesar Rp14,5 miliar, belum termasuk bonus untuk atlet Porprov Kalteng sekitar Rp3,8 miliar.

Adapun anggaran KONI tahun 2023 yang dialokasikan saat pembahasan pada akhir tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar. Pada anggaran perubahan 2023, anggaran kembali diajukan sebesar Rp10 miliar.

”Nah, waktu itu saya tanyakan, untuk apa anggaran ini? Sementara Porprov Kalteng sudah lewat,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Gaol, dia meminta agar anggaran Rp10 miliar itu ada rincian penggunaannya.

Namun, lantaran kalah suara di Komisi III, akhirnya anggaran itu berjalan mulus dan disetujui DPRD Kotim, ditambah Rp3,8 miliar untuk bonus atlet, sehingga totalnya Rp13,8 miliar yang digelontorkan dari APBD perubahan Kotim 2023. (ang/daq/ign)

Pos terkait