”Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti pengembangan dan pembinaan atlet, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit,” ujarnya.
Dodik melanjutkan, penggunaan dana tersebut diduga terjadi penyimpangan. Di antaranya, disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. ”Namun, semua masih terus dilakukan penelusuran,” katanya.
Dalam perkara itu, Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa lebih 50 saksi. Jauh sebelumnya, anggaran yang diusut Kejati tersebut pernah disoal anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol.
Saat pembahasan anggaran perubahan tahun 2023 lalu, dia menolak keras anggaran yang dinilai berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.
Ketika itu dia mempertanyakan anggaran sebesar Rp14,5 miliar, belum termasuk bonus untuk atlet Porprov Kalteng sekitar Rp3,8 miliar.
Adapun anggaran KONI tahun 2023 yang dialokasikan saat pembahasan pada akhir tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar. Pada anggaran perubahan 2023, anggaran kembali diajukan sebesar Rp10 miliar.
”Nah, waktu itu saya tanyakan, untuk apa anggaran ini? Sementara Porprov Kalteng sudah lewat,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Gaol, dia meminta agar anggaran Rp10 miliar itu ada rincian penggunaannya.
Namun, lantaran kalah suara di Komisi III, akhirnya anggaran itu berjalan mulus dan disetujui DPRD Kotim, ditambah Rp3,8 miliar untuk bonus atlet, sehingga totalnya Rp13,8 miliar yang digelontorkan dari APBD perubahan Kotim 2023. (ang/daq/ign)