Keluarga Korban Kecewa Tuntutan Setahun untuk Terdakwa Penembak Warga Bangkal

sidang
ilustrasi sidang

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tuntutan setahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara penembakan warga Desa Bangkal dinilai mengabaikan aspek keadilan.

Sandi, kuasa hukum korban, kecewa pada jaksa yang tak menggunakan pasal lebih berat terhadap oknum aparat kepolisian tersebut.

Bacaan Lainnya

”Kecewa dengan sikap jaksa. sejak awal sudah meminta untuk dimasukan pasal 338 dan 340, namun justru pasal penganiayaannya dihilangkan dan mereka hanya masuk pada pasal yang sangat menguntungkan terdakwa. Kami jadi bertanya, apakah mereka ini JPU atau penasihat hukum terdakwa?” kata Sandi, Jumat (7/6/2024).

Dalam perkara itu, jaksa menuntut terdakwa melanggar Pasal 359 KUHPidana dan pasal 360 KUHP, yaitu dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan minimal setahun. Jaksa menuntut hukuman penjara terendah terhadap terdakwa.

Adapun pasal yang diharapkan menjerat terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Menurut Sandi, dari fakta persidangan, terdakwa seharusnya berada di belakang pasukan, karena pasukan yang dipimpinnya merupakan back-up.

Namun, terdakwa malah berada di barisan paling depan. Setelah tembakan gas air mata, massa langsung berhamburan.

“Artinya saksi (dari aparat kepolisian) menyampaikan, tidak ada serangan atau perlawanan yang dilakukan masyarakat,” katanya.

Sandi melanjutkan, dari keterangan Taufik, korban, kepolisian datang dan langsung meminta masyarakat bubar. Namun, karena masyarakat menolak, gas air mata langsung ditembakkan.

Menurutnya, masyarakat tidak melakukan perlawanan atau menyerang petugas. Bahkan, disebutkan ada perintah bidik kepala, namun jaksa maupun hakim mengabaikan kesaksian korban.

”Ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di PN Palangka Raya. Lagi-lagi ketika anggota kepolisian menjadi terdakwa, penegakan hukum tidak dilaksanakan maksimal. Kami masih ingat kasus AKP M saat melakukan tindakan pidana, jaksa juga menuntut rendah,” katanya.

Dia melanjutkan, hal tersebut menunjukkan hukum tumpul bagi orang yang memiliki kedudukan dan tajam bagi masyarakat bawah.

”Jaksa menyatakan alasan meringankan karena Taufik dapat santunan Rp75 juta dan almarhum Gijik Rp100 juta. Padahal terdakwa menyatakan saat diperiksa dia tidak ada melakukan perdamaian dengan siapa pun dan tidak pernah mengikuti sidang lain, kecuali di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya.

Sandi melanjutkan, artinya terdakwa tidak pernah memberi apa pun terhadap korban. Namun, jaksa mengabaikan fakta tersebut dan dinilai mengarang fakta.

”Kejaksaan pun tidak memberikan hasil penilaian restitusi dari LPSK untuk Hakim. Tuntutan itu mengecewakan,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Kemudian, terdakwa tetap dilakukan penahanan.

”Supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang mati dan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat,” katanya.

Pada bagian analis yuridis, jaksa menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, termasuk pengakuan terdakwa, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak secara hati-hati menggunakan senjata saat melaksanakan tugas pengamanan ketika terjadi chaos antara warga dengan petugas di wilayah perkebunan PT HMBP pada 7 Oktober 2023 lalu.

Pos terkait