”Bahwa benar kemudian terdakwa menembak ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu. Setelah terdakwa menarik picu senjata api yang diarahkan ke kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang digunakan berbeda dari bunyi dan hentakan peluru karet,” kata Dwinanto membacakan analisis yuridis dakwaan.
Terdakwa langsung mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut. Lalu kembali ke posisi belakang untuk melakukan pengecekan, ternyata isi magasin kuning itu amunisi tajam.
Meskipun perbuatan terdakwa telah yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan mengalami luka berat, jaksa menyatakan perbuatan tersebut tidak diniatkan atau disengaja.
Hal itu membuat terdakwa terbebas dari dakwaan pertama, yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat seperti dakwaan pertama subsider yang diajukan penuntut umum.
”Berdasarkan fakta hukum, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan sengaja, oleh karena terdakwa tidak menghendaki dan tidak mengetahui akibat yang akan terjadi. Dengan demikian, tidak terdapat elemen kesengajaan pada perbuatan terdakwa,” kata Dwinanto. (daq/ign)