Pembunuh Sekuriti Kebun Kelapa Sawit Dituntut 13 Tahun Penjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sekuriti di perusahaan kelapa sawit PT Adi Tunggal Mahajaya di Sungai Ayawan, Kabupaten Seruyan, Risal Len Devis, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan.

”Menyatakan terdakwa Risal Len Devis alias Risal bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun,” kata JPU Achmad Dewa Nugraha, Jumat (7/6/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Achmad Dewa Nugraha, peristiwa itu terjadi 17 Desember 2023. Terdakwa bersama Agus Hidayat piket di pos sekuriti. Sekitar pukul 17.20 WIB, datang sebuah pikap yang dikemudikan Rofi bersama Dunggan.

Keduanya diminta korban, Haryadi, memanen buah sawit di lahan sendiri. Untuk masuk lahan tersebut, mereka harus melalui pos sekuriti yang dijaga. Pikap tersebut berhenti di portal, depan pos sekuriti.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Diringkus Sekaligus

Sekuriti tak memperbolehkan pikap tersebut masuk. Kendaraan itu akhirnya mundur dan menjauh dari portal. Tak berselang lama, Haryadi datang membawa parang yang dimasukkan dalam sarung.

Dia bersama Mujiono mengendarai sepeda motor. Haryadi lalu meminta agar portal dibuka, namun sekuriti menolaknya.

Terdakwa lalu keluar pos dan mendekati korban sambil mengacungkan senjata tajam. Melihat hal tersebut, korban juga mengeluarkan parangnya yang diikat di pinggang. Duel maut tak terelakkan. Risal mengayunkan senjatanya ke tubuh korban dan mengenai tangan.

Serangan itu terus berlanjut secara membabi-buta. Korban sempat membalas mengayunkan parang hingga mengakibatkan luka terbuka di pipi.

Namun, setelah itu Risal kembali mengayunkan senjatanya ke arah tubuh korban dan mengenai leher. Sabetan itu berakibat fatal hingga menyebabkan korban tewas di tempat setelah luka menganga di lehernya. (ang/ign)



Pos terkait