Keluarga Korban Miras Racikan Desak Hadirkan Pihak Kampus ke Pengadilan

terdakwa miras racikan
TERUS BERLANJUT: Dua terdakwa tewasnya mahasiswi kedokteran saat digiring petugas. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Keluarga Winda Cristina Djayanti Pakpahan, korban tewas setelah menenggak minuman racikan, mendesak pihak kampus tempat dibuatnya minuman tersebut dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Sampit.

Keterangan mereka sebagai saksi sebelumnya hanya disampaikan secara daring.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Pihak kampus harus hadir langsung jangan melalui daring, mereka harus memastikan jika memang tidak terlibat dalam masalah ini,” kata Erwin Open Pakpahan, ayah korban, Jumat (5/4/2024).

Erwin dan keluarga tampak kecewa karena saksi yang hanya dihadirkan secara daring. Menurutnya, kehadiran saksi secara langsung di persidangan harus dilakukan. Apalagi menurut hal itu menyangkut nama baik kampus serta untuk menghindari jangan sampai ada korban lain seperti anaknya.

”Kami menolak dan keberatan. Jika memang tetap melalui daring, kami akan bersurat ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga :  Racikan Maut dari Laboratorium Kimia Diduga Tewaskan Mahasiswi Kedokteran

Dia juga menilai sidang secara daring tersebut tidak begitu jelas, karena terganggu jaringan yang tidak stabil. Padahal, fakta dalam kasus itu harus diungkap seterang mungkin, sehingga tidak ada fakta hukum yang tersembunyi.

Perkara itu menyeret dua terdakwa, yakni Rizki Ayala dan Agustinus Soelistiawan. Agus merupakan peracik minuman yang disebut menewaskan Winda, sementara Rizki Ayala orang yang membawa minuman tersebut dan memberikannya pada korban. (ang/ign)



Pos terkait