Kembali Tangkap Budak Sabu di Puntun

Kembali Tangkap Budak Sabu di Puntun
DIAMANKAN : Personel kepolisian ketika menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu di komplek perumahan Puntun Palangka Raya, Kamis (17/3) dini hari.

PALANGKA RAYA- Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dua orang dari komplek perumahan Puntun Palangka Raya diamankan tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Dit Samapta Polda Kalteng, Kamis (17/3) dini hari, pukul 01.00-01.15 WIB.

Penangkapan dilakukan saat personel melakukan patroli cipta kondisi Harkamtibmas yang dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro. Saat itu anggota mencurigai gerak gerik keduanya sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa narkotika.

Dir Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengungkapkan, personelnya menangkap RC (22) dan AJ (41) di lokasi yg berbeda di seputaran komplek perumahan Puntun. Masing-masing didapati membawa paket sabu seberat 0,28 Gram, satu paket sabu seberat 0,21 Gram.

Usai ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mako Dit Samapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan kepada Polresta Palangka Raya.

“Patroli cipkon harkamtibmas yang dilaksanakan Tim PPRC Dit Samapta Polda Kalteng diharapkan mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya masyarakat Kota Palangka Raya” ucap Cahyo.

Baca Juga :  Disdik  Kota Berupaya  Atasi Learning Loss

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, telah menerima limpahan tangkapan dari personel Direktorat Samapta Polda Kalteng. Keduanya akibat tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.

“iya, benar dua tersangka tangkapan petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng. Mereka dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Asep,Kamis (17/3).

Dia menambahkan, kini sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Kedua tersangka itu pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait