KUALA KAPUAS – Empat remaja berisial AT, MS, MT dan MY warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapus digelandang ke markas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kapuas, karena kedapatan usai menghirup lem, Kamis (7/10) kemarin.
Saat diamankan, satu dari empat remaja yang masih di bawah umur, dalam keadaan diduga mabuk akibat menghisap lem, di salah satu taman Kota Kabupaten Kapuas hingga dinaikkan ke mobil patroli seperti orang sempoyongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat remaja ketika anggotanya melakukan patroli rutin pada pukul 10.00 WIB.
”Anggota patroli melihat empat orang remaja dan satunya masih dibawah umur dalam keadaan seperti orang mabuk, ketika didekati ternyata habis mengisap lem,” katanya.
Setelah tiba di kantor Satpol PP, langsung dipanggil orang tua mereka serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami lakukan pembinaan, kepada orang tua mereka pun kami jelaskan agar bisa diawasi jangan sampai terulang karena bisa merusak dan mengganggu masa depan karena mengisap lem yang berbahaya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Syahripin pun menegaskan jika nanti para remaja tersebut kembali terjaring dengan perbuatan yang sama, sudah tentu bukan surat penyataan yang akan diminta melainkan sanksi tegas untuk membuat remaja tersebut sebagai efek jera. (der/fm)