Mau Ngutang Rp 35 Ribu Ditolak, Kawan Langsung Diparang

Perkelahian
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Dedi Suriyanto (21) bakal diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit karena melakukan pembacokan terhadap temannya sendiri Fitri Ardiansyah.

Dalam pengakuannya, Dedi kesal karena Fitri menolak meminjamkan uang sebesar Rp 35 ribu kepadanya. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (7/10) kemarin.

Bacaan Lainnya

”Apa benar dengan parang ini saudara membacok korban,” tanya jaksa I Made Gunadi, kepada tersangkat.

Warga Jalan Ir H Juanda Gang Telaga I, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini pun mengakui terus terang perihal perbuatannya.

Bahkan tersangka mengakui, penganiayaan yang dilakukannya itu karena kesal korban tidak mau menuruti keinginannya meminjam uang, hingga terjadi cek-cok dan berujung pada pembacokan.

Melihat tersangka membawa parang korban sempat berupaya menyelamatkan diri, akan tetapi oleh tersangka dikejar sambil mengayunkan parang itu ke arah korban hingga melukai punggung korban.

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran, Sekolah SD di Kotim Ini Gagal Dibangun

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *