PALANGKA RAYA – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Teguh Saputra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/10).
Terdakwa tidak membantah keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Sidang secara virtual mendengarkan keterangan saksi kasus narkoba atas terdakwa Teguh Saputra dengan nomor register 362/pid.sus/PN.PKy dengan ketua majelis hakim, Boxgie Agus Santoso dan dua anggota dengan jaksa penuntut umum Nona Vera Kristanty , Tediegaria dengan saksi-saksi dari Satuan Narkoba Polres Kota Palangka Raya.
Dalam persidangan tersebut terungkap kronologis kepemilikan sabu dari para saksi yang dihadirkan pihak Polresta Palangka Raya yaitu sebanyak 8 bungkus sabu-sabu. Sementara terdakwa mengaku untuk dipakai sendiri karena untuk menjaga kebugaran tubuh karena bekerja siang dan malam.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa mengaku sudah lebih dari setahun menggunakan sabu-sabu. Terdakwa merasa tidak nyaman kalau tidak menggunakan sabu karena bekerja siang sebagai juru parkir dan malam menjaga gedung sarang burung walet. Ia mengaku membeli 8 bungkus sabu-sabu dengan harga Rp.3.500.000.
“Kalau siang saya kerja sebagai tukang parkir, dan malam saya menjaga gedung sarang burung walet. Kalau nggak makai badan saya terasa sakit,” dalih terdakwa.
Saat ketua majelis hakim menanyakan berapa gaji perbulan, terdakwa menjawab Rp.3.500.000 dari pekerjaannya sebagai juru parkir dan penjaga gedung sarang burung walet.
“Gajimu habis untuk beli narkoba ya, supaya staminanya kuat, tapi hukum negara kita melarang orang menggunakan narkoba,” ujar Hakim Boxgie kepada terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum juga mempertanyakan berapa lama terdakwa menggunakan narkoba. Sementara jaksa penuntut umum diakhir persidangan meminta waktu seminggu untuk melaksanakan sidang berikutnya. (rm-107/fm)