Keponakan Gugat Tantenya setelah Diberi Pinjaman Uang

Tuntut Ganti Rugi sampai Ratusan Miliar

Keponakan Gugat Tantenya,Keponakan Gugat Tantenya setelah Diberi Pinjaman Uang
Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang gugatan yang diajukan Harsono Wahono alias Sansan pada Indrianti Ismail, Selasa (15/6).

Persoalan utang-piutang antara Indriani Ismail dan Harsono Wahono alias Sansan berujung di pengadilan. Uniknya, pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini adalah peminjam uang, Sansan. Dia menggugat orang yang memberinya pinjaman yang notabene masih kerabat dekatnya.

RADO, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Tak pernah terbersit di pikiran Indriani, dirinya akan berurusan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia digugat secara perdata oleh keponakannya sendiri. Padahal, dia hanya berniat membantu Sansan yang meminjam sejumlah uang padanya.

Gugatan sang keponakan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (15/6). Pada persidangan tahap pertama masih dalam proses mediasi untuk kedua pihak yang bermasalah.

Persoalan itu bermula ketika Sansan meminjam uang pada Indriani. Uang itu akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan rumahnya yang akan ditarik pihak bank karena tidak bisa membayar pinjaman. Pinjaman yang diminta saat itu sebesar Rp 10,6 miliar.

Melihat keponakannya dalam kesulitan, Indriani lalu meminjamkan uang tanpa bunga. Bahkan, saking percayanya pada keluarga sendiri, sebelum perjanjian dibuat, uang itu ditransfer lebih dulu ke rekening Sansan.

Akan tetapi, setelah menerima uang itu, Sansan mulai berbelit. Bahkan tidak mau membuat surat perjanjian atas pinjaman itu di kantor notaris. Indriani lalu melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Semuanya diabaikan.

Meski demikian, menurut Indriani, Sansan ada menyerahkan sertifikat tanahnya, dengan alasan untuk jaminan pinjaman. Namun, nilainya masih jauh di bawah pinjaman. Di sisi lain, surat tanah yang diserahkan itu ada atas nama anaknya yang masih di bawah umur, sehingga kalaupun dijual tidak bisa tanpa ada putusan pengadilan.

Meski mengklaim nilai tanahnya di atas uang pinjaman itu, mereka sempat sepakat untuk memanggil Appraisal untuk mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) tanah itu. Namun, saat Indriani sudah membayar dan mendatangkan Appraisal, Sansan dinilai tidak ada iktikad baik dan selalu menghindar, hingga merugikannya.

”Jika punya niat baik dan bertanggung jawab, kenapa menolak buat pernjanjian di notaris? Bahkan, saat Appraisal datang, dia malah menghindar,” tegas Indriani.

Kuasa hukum Indriani, Yasmin, menilai tindakan penggugat keterlaluan. Padahal, kliennya sudah memberikan pinjaman kepada penggugat. ”Bayangkan saja. Ini yang meminjamkan uang tantenya sendiri digugatnya. Kan durhaka namanya. Ya, sudah. Kalau maunya seperti ini, kami ladeni saja,” tegasnya.

Menurut Yasmin, apabila penggugat punya iktikad baik, harusnya menyelesaikan pinjaman tersebut. Bukan sebaliknya, mengajukan gugatan.

Sansan melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata. Dalam gugatannya menyebutkan, Sansan  mengakui ada diberikan uang oleh tergugat sebesar Rp 10,6 miliar tanpa bunga dengan kesepakatan menunggu tanah miliknya yang diminta oleh Indriani laku terjual.

Awal perjanjian disepakati secara lisan, yaitu hasil dari penjualan tanah milik penggugat akan digunakan untuk membayar pinjaman dan keuntungan akan dibagi dua antara penggugat dan tergugat setelah dipotong dari uang yang diberikan tergugat kepada penggugat.

Selain itu, Sansan disomasi tiga kali untuk membuat perjanjian di notaris. Perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan penggugat. Dalam gugatannya, Sansan yang merupakan seorang pengusaha itu mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 31,88 miliar dan kerugian inmateril Rp 150 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Doni Prianto meminta kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum persidangan masuk ke tahap selanjutnya. Keduanya diberi kesempatan menunjuk hakim mediator. Namun, karena pendapat berbeda, akhirnya hakim yang memilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *