Keputusan Masih Menunggu Bupati, Status Sanksi PNS Selingkuh Makin Suram Slamet HarmokoRabu, 11 September 2024 | 16:23 WIB239 views BERSERAGAM PNS: RPSW, 34, dan IA, 40, dimediasi bermasa di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7). (Martda Vadetya/JPRM) Halaman: 1 2 Baca Juga : Abai Kewajiban Plasma Jadi Biang Konflik Perusahaan dan Warga Pos terkaitAda Apa di Pandu Senjaya? Polisi Bersenjata Lengkap Amankan Sejumlah Orang!Sopir Truk di Sampit Siap Patuhi Aturan, Asal Jalan Satu Ini DiperbaikiDiam-Diam Terjadi di Baamang: Kasus Dugaan Pemerkosaan Kembali Gegerkan SampitGubernur Kalteng Meledak saat Rapat! Apa Penyebabnya?Inilah Wacana Pembentukan 5 Kabupaten Baru di KaltengPergi Mandi Jelang Subuh Hari, Warga Kapuas Tak Pernah Kembali