Keputusan Masih Menunggu Bupati, Status Sanksi PNS Selingkuh Makin Suram

mediasi selingkuh
BERSERAGAM PNS: RPSW, 34, dan IA, 40, dimediasi bermasa di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7). (Martda Vadetya/JPRM)

 



Baca Juga :  Abai Kewajiban Plasma Jadi Biang Konflik Perusahaan dan Warga

Pos terkait