PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Usulan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan diumumkan pada Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir menyebut bahwa terdapat empat skema perubahan dapil yang diusulkan oleh KPU Kobar. Namun disetujui atau tidak penempatan dapil tersebut menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
“Kita tunggu saja apakah nanti usulan perubahan dapil akan disetujui atau tidak oleh KPU RI, nanti bulan Desember kita akan terima keputusannya,” ujarnya di Kantor KPU Kobar, Selasa (14/6).
Dijelaskannya, perubahan dapil yang diusulkan bertujuan agar terjadi pemerataan keterwakilan masyarakat sesuai dengan domisili di legislatif.
Untuk keterwakilan masyarakat di legislatif yang masih minim adalah dari Kecamatan Arut Utara, nantinya bila usulan disetujui maka kami harapkan agar warga Aruta berani untuk mencalonkan diri.
“Agar keterwakilan dari masing-masing kecamatan ada di legislatif, dan bila penggabungan DPT Aruta dengan kecamatan lain bisa dilakukan selama mencukupi jumlah kursi, kami mendorong warga berani mencalonkan diri,” harapnya.
Chaidir menambahkan, usulan perubahan komposisi itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya kondisi geografis dan akses jalan dengan kecamatan terdekat.
“Banyak pertimbangan yang diambil termasuk kondisi geografis, jarak dan akses jalan. Nanti pasti kita umumkan ke masyarakat,” terang dia.
Selain perubahan dapil, KPU Kobar juga mendorong pemerintah daerah melakukan penambahan kursi dilegislatif dari yang semula 30 menjadi 35 kursi.
“Secara riil jumlah penduduk kita lebih dari 300 ribu jiwa. Ini seharusnya sudah bisa 35 kursi, tinggal pemerintah daerah maupun DPRD mendorongnya,” pungkas Chaidir. (tyo/sla)