PULANG PISAU – Meningkatnya angka kasus penularan Covid-19 dan pasien yang meninggal dunia di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), membuat pemerintah setempat memperketat kebijakan isolasi mandiri. Selain itu memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seperti menutup seluruh pasar tradisional, untuk sementara.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disprindakop dan UKM) Kabupaten Pulpis, Elieser Jaya.
Surat tertanggal 28 Juli 2021, Nomor 510.3/174/DPPK-UKM/VII/2021 itu berisi perihal penutupan sementara pasar mingguan dan Pasar Tungging, demi memutus mata rantai kasus Covid-19 yang saat ini meningkat secara drastis.
”Penerbitan surat ini berdasarkan instruksi Bupati Pulpis, Nomor 157 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta dalam rangka penyekatan penyebaran Covid-19 di Pulpis,” ujar Elieser, Jumat (30/7) kemarin.
Dirinya mengharapkan kepada para seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk tidak mengizinkan sementara kegiatan pasar mingguan di wilayah masing-masing sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
”Sampaikan kepada masyarakat dan juga kepada pihak camat, lurah, desa harus segera melakukan koordinasi dengan pengurus pasar masing-masing wilayah,” tegasnya.
Elieser menambahkan, khusus untuk Kecamatan Kahayan Hilir, selain pasar mingguan juga pasar tungging ditutup atau tidak diperkenankan sementara waktu sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Dengan ini kami sangat berharap kepada semua Intansi terkait di setiap wilayah untuk dapat dilaksanakan,” tandasnya. (der/gus)