KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Mahalnya harga gas elpiji subsidi merupakan bentuk perampokan terhadap jatah rakyat menengah ke bawah. Pihak yang mengeruk keuntungan dari barang subsidi diminta segera menghentikan permainan harga. Gas elpiji subsidi harusnya bisa diperoleh dengan harga murah bagi warga tak mampu.
”Tim Satgas Pangan harus lakukan pengawasan berkaitan dengan komoditas yang memengaruhi inflasi. Tim Satgas Pengawasan Migas juga harus turun. Di pangkalan HET Rp 22 ribu, masa sampai dijual Rp 45 ribu – Rp 50 ribu per tabung? Kami cek di Sebabi, ada yang jual Rp 38 ribu – Rp 40 ribu,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Seruyan, Senin (26/9).
Sugianto menegaskan, dirinya tak menginginkan adanya permainan harga elpiji subsidi. ”Jangan ada unsur permainan harga, karena persoalan perbedaan harga akan berdampak secara nasional. Kasihan Presiden didemo masyarakat karena aparatur pemerintah tidak kompak. Ada pangkalan dan agen nakal, Pertamina tangkap dan berikan sanksi tegas,” katanya.
Sugianto menegaskan, pemerintah telah melarang penjualan gas elpiji subsidi di warung eceran. Akan tetapi, karena tim pengawasan tak berjalan memberikan teguran ataupun sanksi, pedagang eceran bebas berjualan elpiji.
”Dilarang, tapi itu terjadi. Pedagang eceran di mana-mana berjualan elpiji subsidi,” ujarnya.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pihaknya akan mengundang agen, pangkalan, dan Pertamina terkait persoalan elpiji subsidi yang dijual lebih tinggi dari HET.
”Saya ingin tim Satgas Migas BBM dan elpiji turun ke lapangan lakukan pengawasan agar persoalan kenaikan harga elpiji bisa dikendalikan dan masalah kelangkaan elpiji bisa diatasi,” ujarnya.
Terpisah, Susanto August Satria Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan mengatakan, sampai 18 September 2022, Pertamina telah menyalurkan 2.187.920 tabung elpiji 3 kg untuk Kotim.
”Elpiji yang disalurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya, Selasa (24/9).
Pemkab Kotim juga telah menetapkan HET elpiji 3 kg berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim No 188.45/092/Huk-SDA/2022, yakni di tingkat pangkalan resmi di kisaran Rp 22 ribu – Rp 27 ribu per tabung, sesuai wilayah kecamatannya.
Melalui penetapan HET terbaru, agen dan pangkalan diminta mematuhi penjualan gas elpiji sesuai ketentuan dan tidak menjual melebihi HET yang ditetapkan Pemkab Kotim.
”Pertamina akan memberikan pembinaan apabila ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Sanksi tersebut dapat berupa skorsing, pengurangan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” katanya.
Pemberian sanksi tersebut diperkuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 huruf c.
”Pertamina dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” katanya.
Sementara itu, terkait penjualan gas elpiji yang dijual bebas pedagang eceran, pihaknya mengimbau masyarakat membeli elpiji di pangkalan resmi untuk menjamin harga dan kualitas produk.
”Kami juga mengimbau masyarakat mampu untuk tidak mengonsumsi elpiji subsidi, agar kuota subsidi dapat disalurkan tepat sasaran,” katanya.
Mengenai pengenaan sanksi terhadap pedagang warung eceran yang bebas menjual elpiji dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari tingkat pangkalan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.







