KETERLALUAN!!! Elpiji Subsidi Jatah Rakyat Dirampok

Gubernur Kalteng Perintahkan Hentikan Permainan Harga Elpiji Subsidi

gas elpiji
Ilustrasi. (jawapos.com)

Pemkab Kotim juga telah menetapkan HET elpiji 3 kg berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim No 188.45/092/Huk-SDA/2022, yakni di tingkat pangkalan resmi di kisaran Rp 22 ribu – Rp 27 ribu per tabung, sesuai wilayah kecamatannya.

Melalui penetapan HET terbaru, agen dan pangkalan diminta mematuhi penjualan gas elpiji sesuai ketentuan dan tidak menjual melebihi HET yang ditetapkan Pemkab Kotim.

Bacaan Lainnya

”Pertamina akan memberikan pembinaan apabila ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Sanksi tersebut dapat berupa skorsing, pengurangan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” katanya.

Pemberian sanksi tersebut diperkuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 huruf c.

Baca Juga :  PAW DPRD Kotim, Ardi Saputra Gantikan Nadie Enggon

”Pertamina dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” katanya.

Sementara itu, terkait penjualan gas elpiji yang dijual bebas pedagang eceran, pihaknya mengimbau masyarakat membeli elpiji di pangkalan resmi untuk menjamin harga dan kualitas produk.

”Kami juga mengimbau masyarakat mampu untuk tidak mengonsumsi elpiji subsidi, agar kuota subsidi dapat disalurkan tepat sasaran,” katanya.

Mengenai pengenaan sanksi terhadap pedagang warung eceran yang bebas menjual elpiji dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari tingkat pangkalan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

”Kewenangan pengawasan Pertamina hanya sampai tingkat agen dan pangkalan resmi. Di luar itu, misal warung yang menjual elpiji 3 kg atau warga mampu yang menggunakan atau warung makan yang beromzet Rp 10 juta per bulan, maka pengawasannya dilakukan instansi berwenang, yaitu Disperdagin dan Satpol PP,” ujarnya.

Susanto menambahkan, pendistribusian elpiji 3 kg dilakukan secara tertutup yang bisa dibuatkan peraturan oleh pemerintah daerah. Misalnya, yang miskin didata berdasar KTP dan mengambil elpiji ke pangkalan menggunakan KTP tersebut.



Pos terkait