JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan ini agar karut marut PPDB tak terus menerus terulang kembali.
Tahun ini, geger PPDB tak hanya sekadar tak masuk kuota zonasi. Tapi, ratusan “anak” yang secara ghoib tiba-tiba masuk dalam kartu keluarga orang lain. Belum lagi, dugaan praktik jual beli kursi yang masih terjadi. Aksi demo pun tak terelakkan di sejumlah daerah. Meski sayangnya, respon pemerintah pusat dan daerah masih begitu-begitu saja.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sumber kegaduhan PPDB adalah pada regulasinya sendiri. Yaitu Permendikbud No 1 tahun 2021. ’’Aturan ini ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ katanya.
Akibatnya di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB menimbulkan polemic. Mulai dari acuan penerapan seleksi berdasarkan usia. Kemudian jalur prestasi yang tidak jelas parameternya dan manipulasi alamat sehingga masuk dalam radius zonasi sekolah negeri.
Ubaid mengatakan dari Permendikbud 1/2021 tersebut, melahirkan aturan di daerah yang saling bertabrakan. Sehingga masyarakat menjadi gaduh. ’’Bila kegaduhan di satu atau dua daerah saja, itu yang bermasalah aturan pemdanya. Tetapi ini yang gaduh di banyak daerah,’’ jelasnya.
Selain itu, Ubaid juga mengkritisi pelaksanaan PPDB yang tidak pernah diaudit. Meskipun banyak masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, Kemendikbudristek sama sekali tidak pernah merevisi peraturan tadi. Dia menegaskan sistem seleksi dalam PPDB harusnya menghilangkan praktik diskriminasi. Baik itu diskriminasi ekonomi atau lainnya. Tetapi ternyata diskriminasi masih saja terjadi.
’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya. Kemendikbudristek harus membuat regulasi PPDB yang mengatur sampai tataran teknis. Sehingga menutup peluang untuk munculnya banyak penafsiran dari daerah-daerah.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun merangkum sejumlah persoalan PPDB yang sejatinya terus berulang. Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor.
”Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Modus pindah KK ini, kata dia, harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil. Sehingga, reaksi Walikota Bogor Bima Arya di ujung proses PPDB dinilainya agak telat. Bahkan, menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. ”Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya,” keluhnya.
Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan ini secara tidak langsung justru dibolehkan. Ada cela dari pasal 17 ayat 2, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang bisa dimanfaatkan untuk pindah KK ini.
Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, fakta ini menunjukkan jika kualitas sekolah di Indonesia juga belum merata. Buktinya, para orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul. Padahal, tujuan awal sistem PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan. mulai dari kualitas sekolah, guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.







