PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengambil kebijakan di bulan Ramadan tahun 2024 ini, salah satunya selama bulan puasa untuk Diskotik dan Klub Malam/Bar/Rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi (buka).
Hal itu dipertegas dan diperjelas dengan surat edaran Nomor : 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang pengaturan usaha hiburan umum, café, coffee shop, restoran/rumah makan/warung makan/ kedai makan dan minum selama bulan ramadhan dan hari raya idul fitri 1 syawal 1445 h/2024M.
SE itu disampaikan secara luas kepada Pengusaha Diskotik, Karaoke, Café, Coffee Shop, Klub Malam, Permainan Billiard dan Tempat Hiburan Sejenisnya, Pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum. Serta Seluruh Warga Masyarakat Kota Palangka Raya.
Hera menekankan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, semua agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di Lingkungan masing-masing.
Selain itu, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Karaoke, Permainan Billiard dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, Tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Hari Raya Idul Fitri).
“Ini tembusannya kepada Ketua DPRD Kota, Kapolresta, Komandan Kodim 1016/PLK, Kejaksaan Negeri,Ketua Ormas Islam Kota, Kepala Satpol PP Kota dan Camat Se-Kota Palangka Raya,” tulisnya.
Kemudian,selama Bulan Ramadhan Karaoke/Café/Coffee Shop/Permainan Billiard/Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Lalu, Tempat Karaoke, Permainan Billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual Minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kepada pengusaha Café/Coffee Shop/Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas,” tegasnya.