Klub Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Tapi Tempat Karaoke Non Beralkohol Diperbolehkan Buka

ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam/Jawa Pos

Hera menambahkan, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

“Ini konkret, termasuk Kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama Bulan Ramadhan agar terlebih dahulu Koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Instansi terkait,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto tegaskan siap melaksanakan surat edaran PJ Walikota. “Kami siap dan dari satpol sudah menyusun jadwal dan surat tugas pengawasan yang di mulai pukul 21.00 WIB, artinya giat pengawasan akan dilakukan,” pungkasnya singkat. (daq/fm)

 



Baca Juga :  Waaah! Ada Apa Ini? Inspektur Periksa Harta ASN Pemkab Kobar

Pos terkait