Kobar Masuk Level Waspada Covid-19

Kobar Masuk Level Waspada Covid-19
INSPEKSI : Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat meninjau posko penyekatan di bundaran Mahkota Kecamatan Kotawaringin Lama, Sabtu (10/7). (gusti hamdan/radarpangkalanbun)

KOTAWARINGIN LAMA – Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) saat ini sudah masuk level tiga atau tingkat waspada Covid-19. Hal ini diungkapkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat meninjau posko penyekatan di bundaran Mahkota  Kecamatan Kotawaringin Lama, Sabtu (10/6).

Dijelaskannya, level tiga adalah kewaspadaan bahwa Covid-19 sudah mengalami mutasi dan trasmisi lokal. Dirinya pun  mengimbau masyarakat selalu menaati empat M yaitu selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak.

Dirinya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah jika tidak ada hal mendesak. Serta mengajak masyarakat sayangi diri sendiri, sayangi keluarga, sayangi saudara dan sayangi masyarakat untuk mewujudkan keinginan Kobar segera pulih dari bencana Covid-19.

“Mari jaga semuanya, tentunya (untuk menuju) Kobar sehat dan jangan kendur (melawan Covid-19),” ujar Nurhidayah.

Sebelumnya  ia juga menyampaikan,  bahwa Covid-19 itu nyata  dan belum berakhir. Dirinya juga menyerukan seluruh komponen yang ada untuk bersama sama berjibaku untuk memerangi Covid-19.

”Kunci dari itu semua masyarakat harus taat dengan protokol kesehatan. Karena virus Korona ini, virus sangat membahayakan dan terus bermutasi,” imbuh Nurhidayah.

Baca Juga :  Jalan Desa Terancam Ambruk

Dilanjutkannya, pemerintah telah melakukan upaya-upaya, baik itu berupa regulasi atau pun kebijakan strategis namun belum bisa meredamnya.

”Pemerintah dalam hal ini mengambil kebijakan-kebijakan yang mungkin tidak menyenangkan masyarakat yaitu salah satunya dengan kebijakan terbaru PPKM yang berskala mikro,” imbuh Nurhidayah.

Ia menambahkan , bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar masuk Kalteng dan khusus Kabupaten Kobar harus tes PCR negatif dan bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama.

“Karena itu persyaratan orang keluar dan masuk Kalimantan Tengah khususnya juga Kabupaten Kotawaringin Barat,” tandasnya. (gst/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *