Kok Bisa! Dana Rp8,069 Miliar Milik Koperasi Plasma Diblokir Bank…

rapelan gaji
Ilustrasi: Uang (Dok. JawaPos.com)

Namun ia menegaskan, Bank Mandiri harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena saat ini terdapat dualisme kepengurusan koperasi yang sama-sama memiliki konsekuensi hukum.

“Ada dua pihak yang sama-sama mengaku sah sebagai pengurus. Karena itu, sesuai aturan Bank Mandiri, rekening sementara ditangguhkan,” ujarnya, dalam pernyataan dihadapan puluhan anggota koperasi, Senin (25/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, transaksi hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, atau ada putusan hukum yang jelas. Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah di Palangka Raya dan berusaha mencari solusi bersama Bupati Seruyan.

“Kami memahami dana ini adalah hak anggota koperasi, bukan milik pribadi pengurus. Namun bank juga wajib menjaga agar tidak timbul risiko hukum yang lebih besar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 6,4 Kilogram Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Budi menegaskan, sebelum ada kepastian hukum atau kesepakatan bersama, Bank Mandiri tidak bisa mencairkan dana tersebut demi menjaga keamanan dana anggota koperasi tersebut. (rdw/gus/*)

 



Pos terkait