SAMPIT, radarsampit.com – Bos Koperasi Plasma Pelangi Seruyan Salunding Uhing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga menggelapkan uang koperasi milik anggota hingga miliaran rupiah setelah kepincut seorang perempuan yang jadi wanita idaman lain (WIL) bernama Dora, yang juga ikut terseret bersamanya untuk dijebloskan ke jeruji besi.
Perkara dengan dua terdakwa itu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Kasus ini sempat membuat heboh publik, karena terdakwa kabur membawa uang koperasi tersebut.
Salunding juga sempat dilaporkan sebagai orang hilang oleh pihak keluarga. Hingga terungkap dia membawa kabur uang koperasi dan dititipkan di wanita idamannya di Palangka Raya.
Dalam uraian JPU Arditya Birma menyebutkan, terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024-2027.
Pada 10 Februari 2025, terdakwa mengambil uang SHU (sisa hasil usaha) dari PT Agro Indomas sebesar Rp2.790.000.000.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam koper, tas ransel, dan tas plastic. Lalu dibawa ke dalam mobil milik Subani dan diantar ke rumah terdakwa.
Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa, yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah didesak oleh anggotanya.
Adapun untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I, dan Desa Sembuluh II, rencananya dibagi pada 11 Februari. Sisa uang yang belum dibagikan itu sebesar Rp1,84 miliar.
Sisa uang itulah yang diduga digelapkan terdakwa. Uang tersebut dititipkan ke wanita simpanannya di Palangka Raya. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHPidana. (ang/ign)