Bahaya! Penyitaan Kebun Sawit Perusahaan Pelanggar Aturan Ancam Periuk Nasi Petani Plasma

kebun sawit
ILUSTRASI PERKEBUNAN: Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur. (DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengancam periuk nasi masyarakat. Pasalnya, lahan puluhan koperasi plasma perkebunan masuk areal yang disita satgas dari perusahaan.

Mereka terancam kehilangan penghasilan, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait lahan plasma mereka. Pemerintah masih fokus pada peralihan penguasaan lahan yang rencananya akan dikelola BUMN.

Bacaan Lainnya

”Tentunya ini berdampak pada masyarakat, khususnya yang (lahan) koperasinya kena sitaan Satgas PKH. Karena dengan begitu koperasi tidak bisa lagi mengelola kebunnya kalau statusnya disita,” kata Muhammad Abadi, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), kemarin (23/3).

Abadi berharap khusus lahan koperasi yang ikut disita ada kebijakan lain, meskipun ada syarat yang harus diurus lagi. ”Kami berharap pemerintah pusat punya alternatif untuk koperasi yang masuk daftar penertiban. Entah nanti menempuh mekanisme apa pun, yang pasti jangan sampai masyarakat yang terdampak besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Mabuk Berat, LC Karaoke Ini Diperkosa Dua Pria

Menurut Abadi, banyak koperasi yang terdampak penertiban. Dia memperkirakan ada puluhan koperasi plasma yang masuk areal sitaan Satgas PKH.

”Cukup banyak koperasi plasma yang avalisnya PBS. Nah, ini harus ada solusi. Apa negara sewenang-wenang langsung mengambil dengan tidak mempertimbangkan aspek anggota yang menggantungkan hidupnya di sektor itu,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Garuda PKH terus melakukan penertiban dengan memasang papan sitaan di sejumlah areal perkebunan di Kotim. Kerja Satgas ditargetkan sampai akhir bulan ini dengan merampungkan penertiban di wilayah Kalteng ini.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mendukung penuh upaya penertiban tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjarah atau mengambil sawit di lahan yang dikuasai negara.

”Lahan hasil penertiban ini akan diserahkan ke PT Agrinas untuk dikelola secara profesional,” ujarnya.

Halikinnor menjelaskan, langkah pemerintah mengambil alih lahan hanya sebatas perubahan manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Dengan demikian, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja atau buruh sawit.



Pos terkait