SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meminta pemodal bisnis illegal penampungan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menyerahkan diri.
“Kami minta orang ini (pemodal) segera menyerahkan diri, jika tidak makan akan kami jemput secara paksa,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Selasa (30/01/2024).
Menurut Purba, pemodal berinisial J tersebut telah melakukan aktivitas secara ilegal. Hal itu terbukti saat Kepolisian menemukan bukti transaksi dan komunikasi via aplikasi (chat) antara pemodal dan pemilik gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Baamang, Sampit.
”Orang ini merupakan pemodal dan identitasnya sudah kami kantongi,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kotim berhasil mengungkap kasus penampungan minyak mentah kelapa sawit secara ilegal. Dalam pengungkapan itu satu orang berhasil kabur dari sergapan polisi.
Sementara, satu orang lainnya berinisial HR (47) yang merupakan pemilik gudang penampungan CPO ilegal berhasil diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Purba menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari tahu kemana CPO yang dicuri tersebut akan dijual oleh J dan pelaku lainnya.
”Kasusnya masih kami kembangan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti disampaikan. Saat ini anggota masih di lapangan memburu pelaku lainnya yang kabur,” tandasnya. (sir/fm)