Kok Bisa Terpidana Kasus Pencabulan di Ponpes Bebas Bersyarat, Cek Kronologisnya

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Radarsampit.com – Di Pengadilan Negeri Jember, Fahim Mawardi divonis delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga tak mengubah hukuman itu ketika Fahim mengajukan banding kasus kekerasan seksual tersebut.

Saat kasasi, seperti diputuskan dalam sidang 4 April lalu, berbeda lagi. Hukuman untuk pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, itu dikorting menjadi penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Bacaan Lainnya

Tapi, Rabu (17/7/2024) lalu, Fahim malah dinyatakan bebas bersyarat setelah baru menjalani 1,5 tahun masa tahanan. Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri mengatakan, Fahim secara resmi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023.

Jika menjalani hukuman secara penuh dipotong remisi umum dan khusus Idul Fitri dua bulan, Fahim seharusnya baru bebas pada 16 November mendatang. Namun, dalam prosesnya, ada upaya hukum yang dilakukan Fahim.

Hasan menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan Fahim telah berhasil membuatnya mendapatkan kasasi. Setelah menjalani dua pertiga dari masa pidana, kemudian mendapatkan pengusulan pembebasan bersyarat.

Baca Juga :  Terjangan Banjir Hancurkan Jembatan Jalan Poros di Sukamara

’’Sehingga Rabu, 17 Juli 2024, dia bebas bersyarat,’’ paparnya kepada awak media Senin (22/7/2024) pagi, seperti dilansir Jawa Pos Radar Jember.

Pencabulan sejumlah santriwati oleh Fahim kali pertama diadukan ke polisi oleh sang istri, Himmatul Aliyah. Fahim lalu diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka pada 16 Januari 2023 sore hingga 17 Januari 2023 dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan, Fahim resmi ditahan. Polisi menyebut santriwati yang menjadi korban pencabulan Fahim mencapai 4 orang.

Dihitung sejak masa penahanan awal hingga bebas, Fahim menjalankan hukuman penjara hanya 1,5 tahun dari 2 tahun pidana kasasinya. Selanjutnya, tambah dia, Fahim wajib lapor sebulan sekali kepada bapas.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 itu wajib lapor hingga 16 Januari 2025. Denda Rp 50 juta yang tidak ditunaikan itu digantikan dengan pidana dua bulan.



Pos terkait