Komisi X Nilai Kemendikbudristek Lambat Respons UKT Mahal

ilustrasi kuliah
ilustrasi kuliah

JAKARTA, radarsampit.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan jajarannya dikeramasi oleh Komisi X DPR RI buntut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ugal-ugalan, Selasa (21/5/2024).

Usai memberikan penjelasan mengenai proses penetapan UKT, Nadiem menjanjikan bakal menghentikan UKT-UKT yang naik tidak wajar.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat kerja yang dimulai Selasa pagi itu, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, satu persatu anggota dewan memberikan kritikan keras pada Nadiem dan jajarannya soal polemic yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik langkah Nadiem yang lamban dalam mengatasi polemik UKT mahal ini. ”Sederhananya tuh begini, Kemendikbudristek telat memberikan tanggapan terkait isu ini,” ungkapnya.

Kritikan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kemendikbudristek memang baru bertindak setelah gelombang UKT mahal gencar disuarakan mahasiswa di kampus-kampus. Hingga akhirnya viral.

Bahkan, kata dia, mungkin jika pihaknya tidak bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menampung aspirasi mereka pada pekan lalu, mungkin Kemendikbudristek belum tentu mengambil tindakan.”Kalau itu tidak masuk ke Komisi X mungkin tidak ada hari ini,” keluhnya.

Selanjutnya, Dede mendesak agar Kemendikbudristek segera mengevaluasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberikan ruang bagi PTN untuk menaikkan UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) secara serampangan.

Kemendikbudtistek juga diminta mencabut biaya UKT golongan atas yang melonjak drastis. Termasuk, memberikan ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru untuk dapat mengajukan peninjauan ulang UKT-nya sesuai perekonomian keluarga.

”Jadi hari ini kita mendesak segera, agar dalam satu minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru itu sudah dievaluasi,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan salah satu pejabat Kemendikbudristek yang menyebutkan pendidikan tinggi bersifat tersier.

Dia menegaskan, bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang perlu diperjuangkan untuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.

”Saya rasa pernyataan tersebut sangat kurang mendidik bagi masyarakat, seolah-olah kuliah itu tidak penting. Bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan? Nah ini saya rasa perlu dikoreksi,” ungkapnya.

Harusnya, kata dia, negara wajib untuk memberikan akses pada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan tinggi. Apalagi, bidang pendidikan ini jtelah diberikan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.

”Ini yang harusnya kita perjuangkan supaya SDM kita, masyarakat kita, itu lebih lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia saat ini masih rendah. APK berada di angka 30-35 persen. Bahkan, kenaikan signifikannya ini masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni sebesar 70 persen.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai polemik kenaikan UKT ini sebuah ironi. Apalagi ditambah pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyatakan pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib. Padahal, pemerintah sering menyuarakan ambisinya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

Pos terkait