Komisi X Nilai Kemendikbudristek Lambat Respons UKT Mahal

ilustrasi kuliah
ilustrasi kuliah

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan salah satu pejabat Kemendikbudristek yang menyebutkan pendidikan tinggi bersifat tersier.

Dia menegaskan, bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang perlu diperjuangkan untuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

”Saya rasa pernyataan tersebut sangat kurang mendidik bagi masyarakat, seolah-olah kuliah itu tidak penting. Bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan? Nah ini saya rasa perlu dikoreksi,” ungkapnya.

Harusnya, kata dia, negara wajib untuk memberikan akses pada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan tinggi. Apalagi, bidang pendidikan ini jtelah diberikan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.

”Ini yang harusnya kita perjuangkan supaya SDM kita, masyarakat kita, itu lebih lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Juga Direncanakan Naik

Seperti diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia saat ini masih rendah. APK berada di angka 30-35 persen. Bahkan, kenaikan signifikannya ini masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni sebesar 70 persen.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai polemik kenaikan UKT ini sebuah ironi. Apalagi ditambah pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyatakan pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib. Padahal, pemerintah sering menyuarakan ambisinya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

”Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut? Pendidikan tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan meminta agar besaran IPI harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua. Kemudian, ada ruang banding bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup membayar UKT-nya yang terlampau besar.



Pos terkait