Peluang PPP ke DPR Makin Kecil, Gugatan Berbagai Dapil Ditolak MK

partai ppp
Ilustrasi Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

JAKARTA, radarsampit.com – Peluang PPP untuk lolos ke parlemen kian berat. Sejumlah gugatan yang diajukan partai Ka’bah itu ditolak dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke pembuktian, dalam sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara nomor 100 di dapil Jawa Barat, PPP mengklaim suaranya berpindah sekitar 36 ribu kepada Partai Garuda di enam dapil. Yakni dapil Ill, V, II, VII, IX, dan XI. Klaim itu tidak meyakinkan hakim MK.

Bacaan Lainnya

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, dalam menerangkan perpindahan suara, PPP hanya memberikan uraian di Dapil III dan V. Sementara empat dapil lain hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara versi PPP. Hal itu tanpa diikuti uraian yang jelas serta memadai.

’’Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut,’’ ujarnya.

Kemudian, PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana dan pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara mereka pada dapil Jabar V. Uraian juga tidak menunjukan adanya pengurangan suara ataupun penggelembungan suara Partai Garuda.

Baca Juga :  DPR Masih Buka Kans Revisi UU Pilkada Meski MK Tegaskan Jadwal Tetap November

’’Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon,’’ urainya.

Putusan serupa juga terjadi pada perkara 44. Di situ, PPP mengklaim perpindahan suara ke Garuda di Dapil Jateng III. Namun MK menilai posita yang disampaikan kabur.

’’Dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara,’’ ujar hakim MK Saldi Isra.

Hingga masa rehat di pukul 18.00 WIB, gugurnya putusan PPP juga terjadi di Dapil Banten I, II, III, Dapil Lampung, Dapil Kalimantan Timur, Dapil Aceh II, dan Sumatera Barat. Pertimbangan MK nyaris seragam.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menghormati putusan MK. Itu artinya ada perkara PPP yang tidak dilanjutkan proses pembuktian. ’’Berhenti sampai di sini,’’ ujarnya.

Hasyim memperkirakan upaya dari PPP untuk memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen terbilang berat.



Pos terkait