Komplotan Wartawan Abal-Abal Peras Tamu Hotel

wartawan bodong
WARTAWAN BODONG : Komplotan pemeras tamu hotel saat ditampilkan dalam jumpa pers Kepolisian. Aksi tersebut sangat meresahkan dan untunglah polisi segera bertindak cepat membekuk mereka. (Tangerang Ekspres)

TANGERANG, radarsampit.com – Sepuluh orang anggota komplotan pemeras tamu hotel, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kot, karena telah dianggap meresahkan tamu hotel .

.Modus mereka melakukan pengancaman terhadap tamu hotel serta akan menyebarkan foto korban,lalu melaporkan ke pihak kepolisian, dan akan diberitakan di media.Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu hotel.

Bacaan Lainnya

Seperti di salah satu hotel di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.Tentu tamu hotel menjadi ketakutan mendapatkan ancaman tidak mengenakan tersebut.

Mengutip Tangerang Ekspres, Kompol Rio Mikael Tobing Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menuturkan, komplotan itu tak lain diduga beranggotakan wartawan abal-abal.

Bahkan mereka ini sangatlah keterlaluan, sempat meminta uang Rp 1 miliar kepada salah satu tamu hotel.Komplotan tersebut memiliki grup WhatsApp dengan nama Mylove untuk memudahkan komunikasi mereka.

Baca Juga :  Selama Bulan Ramadan, Polisi Siaga Kamtibmas

Sempat terjadi negosiasi dengan korban hingga penawaran korban sebesar Rp 5 juta. Namun, para pelaku menolak”Ketika terjadi kesepakatan senilai Rp 350 juta, saat hendak transaksi, para pelaku dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.

Berdasar keterangan diperoleh, sebelum itu komplotan tersebut juga telah melakukan pemerasan kepada beberapa korban. Ada diperas Rp 25 juta.Ada pula memberi uang Rp 4,9 juta dan Rp 6,9 juta.

”Dari keterangan, sebelumnya ada lima orang telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini,” imbuh pria itu.Rio menambahkan, polisi mengamankan barang buktiberupa 3 unit mobil, 10 unit handphone, 5 kartu pers, dan uang Rp 5 juta.

Para komplotan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 335 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (*/jpg)

 



Pos terkait