PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng melakukan pelimpahan berkas M Rikhi Zulkarnaen, konsultan perencana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit. Dikawal ketat aparat, Zulkarnaen hanya terdiam saat digiring dari Polda Kalteng menuju Kejati Kalteng, Rabu (22/1).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan rangkaian proses hukum terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang.
”Tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan satu tersangka, MRZ, ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit,” katanya.
Erlan mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Khusus untuk tersangka yang dilimpahkan, kerugian negara sebesar Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017. Totalnya Rp258 juta.
Tersangka MRZ dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
”Untuk satu DPO, kami terus kejar dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Kami mengimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Perkara itu sebelumnya menyeret empat tersangka, yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO), dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana). (daq/ign)