PENAJAM PASER UTARA, radarsampit.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berdaya saing di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penandatanganan dilakukan di Sentra Massa IKN pada Kamis, 23 Januari 2025, oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut, Basuki menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi pekerja konstruksi yang menjadi motor utama percepatan pembangunan di IKN.
“Momen ini sangat tepat, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui program percepatan pembangunan IKN. Dengan target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, kebutuhan tenaga kerja akan terus meningkat, sehingga perlindungan bagi pekerja menjadi prioritas,” ujar Basuki.
Ia juga menambahkan bahwa dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. “Ketika hak-hak pekerja terpenuhi dan mereka merasa aman, maka kinerja pun akan semakin optimal,” tambahnya.
Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja di IKN
Nota Kesepahaman ini memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di IKN. Hingga saat ini, terdapat 147 proyek yang telah terdaftar dengan lebih dari 134 ribu pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja di IKN.
“Sinergi ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mendapatkan manfaat optimal dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih nyaman tanpa khawatir akan risiko pekerjaan,” kata Anggoro.
Dukungan Fasilitas Kesehatan untuk Pekerja
Dalam mendukung pelayanan bagi tenaga kerja di IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, termasuk 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta 11 rumah sakit dan 26 puskesmas di Kota Balikpapan.