Mafia Minyak Kobar Diringkus, Segini Besar Cuannya

penimbunan solar kobar
TERUS DITANGKAPI: Satreskrim Polres Kobar mengamankan tersangka penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Trans Kalimantan Ahmad Yani Km 34, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (1/9). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah belakangan ini mulai gencar mengungkap dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Di Kotawaringin Barat, Polres setempat meringkus Sugito, warga Jalan Trans Kalimantan RT 34, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Pria itu diamankan bersama ribuan liter solar yang diduga ditimbunnya, Kamis (1/9).

Ribuan liter solar bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari para pelangsir. Solar tersebut lalu disimpan dalam drum. Ada juga yang dimasukkan dalam jeriken yang kemudian dijual kembali.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, solar bersubsidi tersebut dibeli tersangka dari para pelangsir dengan harga Rp 3 juta per drum. Satu drum setara dengan 200 liter.

”Ada sebanyak tiga ribu liter barang bukti yang kami amankan. Pelaku membeli solar subsidi ini dari para pelangsir. Bahan bakar minyak itu kemudian akan dijual kembali oleh tersangka,” ujarnya, di Mapolres Kobar, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Rambu Larangan Parkir Depan Mako Damkar Tak Digubris Warga

Dia menuturkan, BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual tersangka kepada pengecer. Per jeriken isi 20 liter dijual Rp 300 ribu. Setiap penjualan, tersangka mendapat cuan atau keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2016 atau kurang lebih selama enam tahun. ”Tersangka menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 15 drum berisi solar subsidi, 1 unit mesin pompa air, 10 buah jeriken, dan selang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian empat paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.

”Diancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (tyo/ign)



Pos terkait