Konsultasi Berujung “Kumpul Siri”

Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Bertambah

pencabulan pondok pesantren nurul hikmah
PENCABULAN: AK yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng terancam pidana 9 tahun penjara, ia tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/9) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

Atas perbuatannya AK dipersangkakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. “Salah satu dari korban pencabulan yang dilakukan oleh AK ini suaminya merupakan santri di ponpes setempat,” pungkasnya. (tyo/sla)



Baca Juga :  Pemkab Kobar bisa Gunakan Dana Cadangan untuk Tangani Demam Berdarah Dengue

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *