Atas perbuatannya AK dipersangkakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. “Salah satu dari korban pencabulan yang dilakukan oleh AK ini suaminya merupakan santri di ponpes setempat,” pungkasnya. (tyo/sla)
Konsultasi Berujung “Kumpul Siri”
Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Bertambah
