Konsultasi Berujung “Kumpul Siri”

Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Bertambah

pencabulan pondok pesantren nurul hikmah
PENCABULAN: AK yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng terancam pidana 9 tahun penjara, ia tertunduk lesu saat pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (12/9) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN – Korban pencabulan yang dilakukan AK (41) pimpinan pondok pesantren di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bertambah.

Bila sebelumnya mengunakan modus rukiah, tersangka menciptakan ritual bernama kumpul siri untuk memperdaya korbannya. Dengan akal-akalan ritual itu AK berhasil menyetubuhi korbannya yang juga ibu rumah tangga di sebuah kamar di dalam pondok pesantren tempatnya mengabdi pada 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Awal peristiwa itu terjadi ketika korban yang berinisial LF datang bersama suaminya AN ke pondok pesantren milik AK dengan tujuan untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga mereka.

Usai menerima keluh kesah permasalahan rumah tangga suami istri itu, AK menyuruh AN untuk mencari air yang berada di perbatasan antara SP 4 dan SP 2 (perbatasan antar desa setempat).

Selanjutnya saat AN pergi, AK mulai melancarkan aksinya. Secara tiba-tiba dia menanyakan apakah LF mau melakukan ritual kumpul siri dengannya. Awalnya LF menolak tawaran tersebut, namun AK menakuti-nakuti LF kalau menolak melakukan ritual tersebut, maka LF akan berpisah dengan suami dan anaknya.

Baca Juga :  Ramai Mudik setelah Cuti Bersama, Bandara Iskandar Pangkalan Bun Padat

Lantaran terpaksa dan dilanda ketakutan akan berpisah dengan suami dan anaknya, maka LF akhirnya menuruti keinginan AK melakukan ritual kumpul siri dengan melakukan persetubuhan. “Pada saat melakukan hubungan badan, diketahui bahwa LF saat itu juga sedang mengandung 8 bulan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/9).

Untuk diketahui bahwa modus yang digunakan oleh AK untuk menjerat korbannya hampir sama dengan kejadian terdahulu. Sebelumnya T (35) yang merupakan warga desa setempat juga diperdaya dengan modus melakukan rukiah dengan cara disetubuhi.

Korban saat itu juga ditakuti AK ketika menolak tawaran untuk rukiah dengan mengatakan hidupnya akan lebih sengsara dan janin usia empat bulan yang dikandungnua akan meninggal. Tidak ingin rumah tangganya berantakan dan anak yang dikandungnya meninggal dunia, T terpaksa mengikuti kemauan bejat AK.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *